Alamuddin Sahputra : Tugas Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan

PRODUK PERATURAN DAERAH DALAM KEBIJAKAN PERUNDANG - UNDANGAN KEHUTANAN INDONESIA

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Oleh:
Alamuddin Sahputra
171201011
Hut 3A















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019



PRODUK UNDANG - UNDANG PERATURAN DAERAH INDONESIA
Kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintahan daerah. Perda merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal1. Dari sudut pandang pemberdayaan politik, tujuan desentralisasi dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
            Keberadaan Peraturan Daerah dalam UUD 1945 sebelum diamandemen memang tidak dikenal, sehingga peraturan Daerah termarjinalkan dalam tata susunan peraturan perundang- undangan Indonesia. Setelah UUD 1945 diamanden, eksistensi Peraturan Daerah sudah dikukuhkan secara konsitusional sebagaimana dituangkan dalam Pasal 18 ayat (6) yang selengkapnya berbunyi; Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai landasan utama kewenangan DPR dalam mengusulkan Rancangan Undang-undang tertuang dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1), menyatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya dipertegas lagi pada Pasal 21 menyatakan, bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah menjadikan dasar yang sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan karena hal itu akan menunjukkan:
1.    Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.
2.    Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama bila diperintahkan peraturan tingkat lebih tinggi atau sederajat.
3.  Keharusan mengikuti tata cara tertentu.
4. Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya pada suatu peraturan daerah yang sudah di tetapkan di wilayah daerah tersebut.


Kewenangan Pembentukan Perda (Peraturan Daerah)
Kewenangan pada Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah dalam pembentukann Peraturan perundang-undangan tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum administrasi negara. Unsur kewenangan selalu dikaitkan dengan unsur/elemen “kewenangan” atau “Jabatan” atau “kedudukan”, oleh karena itu dalam penggunaanya harus dibedakan antara prinsip pertanggung jawaban jabatan, prinsip pertanggung jawaban pribadi. Dalam pengertian bahwa tanggung jawab jabatan harus dibedakan dengan tanggung jawab pribadi. Dalam hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan3. Kekuasaan memiliki makna yang sama dengan wewenang, karena kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah kekuasaan formal. Kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di samping unsur-unsur lainnya, yaitu: Hukum, Kewenangan (wewenang), Keadilan, Kejujuran, Kebijakbestarian, Kebajikan.

Pinsip -  Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004, bahwa kedudukan, yang penting, karena sebagai unsur dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedudukan DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 Tentang Pemerintahah Daerah, bahwa tugas dan wewenang DPRD antara lain:
1.       Membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
2.   Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
3.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain, Keputusan Gubernur, Bupati dan Walikota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah, dan Kerjasama Intemasional didaerah.


Banyaknya Produk Praturan Daerah yang Bermasalah
Pembatalan Perda bermasalah telah memperoleh landasan hukum di dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa: “peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan Peranturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah”. Sebenarnya istilah “dapat” dalam pasal tersebut kurang tepat, sebab kata dapat merupakan pilihan, artinya Perda bermasalah tersebut dapat dibatalkan atau tidak perlu dibatalkan akan sangat tergantung pada pemilik kewenangan. Faktor penyebab terjadinya perda yang bermasalah sebagai berikut:
a. Implementasi otonomi daerah telah berdampak terhadap lahirnya berbagai persoalan ketika diterapkan dilapangan, karena pelaksanaan otonomi daerah.
b.  Pergeseran kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah kepada DPRD ternyata tidak menjadikan hasil produk peraturan daerah lebih baik.
c.   Terjadinya pemahaman yang keliru terhadap penerapan politik hukum, sehingga hal tersebut dijadikan sarana deal-deal politik dalam penuangan muatan materi suatu peraturan daerah.


Fungsi Peraturan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.      Fungsi Internal.
Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
a.       Fungsi penciptaan hukum.
b.      Fungsi pembaharuan hukum.
c.       Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum.
d.      Fungsi kepastian hukum.
2.      Fungsi Eksternal.
Fungsi eksternal disebut sebagai fungsi sosial, Fungsi sosial ini yaitu:
a.       Fungsi perubahan.
b.      Fungsi stabilisasi.
c.       Fungsi kemudahan


PENUTUP
Prinsip pembentukan Perda dalam rangka otonom daerah, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau proses yang telah ditentukan di dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan. Di samping itu, juga harus mendasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan daerah yang berlaku, mengingat asas merupakan roh atau nyawa dari sebuah peroduk perundang-undangan. Apabila dalam prakterk ditemukan banyaknya Perda yang bermasalah, dikarenakan dalam pembentukan Perda dalam rangka otonomi daerah masih diwarnai oleh kewenangan yang tumpang tindih antar institusi pemerintah dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih tinggi dengan aturan yang lebih rendah. Faktor lain juga diwarnai oleh kepentingan elit lokal yang mencoba memanfaatkan otonomi daerah sebagai momentum untuk mencapai kepentingan politiknya dengan cara memobilisasi massa dan mengembangkan sentimen kedaerahan seperti slogan ”Putera Daerah” dalam pemilihan kepala daerah serta Terjadinya pemahaman yang keliru terhadap penerapan Politik Hukum, sehingga hal tersebut dijadikan sarana deal-deal politik dalam penuangan muatan materi suatu Perda. Konsep Perda yang dapat mendukung Otonomi Daerah, adalah konsep Perda yang dalam proses pembuatanya harus memperhatikan dan dimulai dari perencanaan, pembahasan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Dalam mempersiapkan pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, harus berpedoman kepada peraturan perundangundangan. Peraturan daerah akan lebih operasional apabila dalam pembentu-kannya tidak hanya terikat pada asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 136 sampai dengan 147 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tetapi perlu dilengkapi dengan hasil penelitian yang mendalam terhadap subjek dan objek hukum yang hendak diaturnya, serta diawali dengan pembentukan naskah akademik dan harus disosialisasikan ke masyarakat untuk mendapatkan umpan balik. Muatan Perda seharusnya sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, dan mengakomodir aspirasi masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
F, Marbun, S., Mahfud MD, Moh., 2009. Pokok - Pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kelima, Jogjakarta; Liberty, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus, Mandiri, 2002, “Pengkajian Ilmu Hukum, Paper Pelatihan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Unair, hlm.10, dalam
Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamidi, Jazim dkk., 2009. Teori dan Politik Hukum Tata Negara (Green Mind Community), Cetakan I, Penerbit Total Media, Yogyakarta.
Kantaprawira Rusadi, 2009. Hukum dan Kekuasaan, Makalah, (Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia). hal: 37-38.

Manan, Bagir.,2008. Lembaga Kepresidenan, Gama Media, Yogyakarta.

Comments